ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM AUDIT
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/94/2026, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL SURVEILANS DAN RESPONS KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Upaya menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Adalah dengan mengetahui permasalahan yang melatarbelakangi atas kejadian morbiditas (kesakitan) maupun mortalitas (kematian) yang berakar pada kebijakan pelayanan, manajemen pelayanan, dan factor pasien/keluarga serta masyarakat -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Audit Maternal Perinatal Surveilans Dan Respons Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 26 Februari 2026 -Lampiran 3 halaman. |